Monday, February 8, 2016

AMIL YANG IDEAL (pengelolaan zakat dengan bijaksana)

Baitul Mal Aceh

     Amil zakat adalah semua pihak pengelola zakat yang diangkat oleh pemerintah atau oleh masyarakat Islam untuk mengumpulkan, menyimpan, mendata, dan menyalurkan zakat kepada yang berhak. Kriteria yang berhak menjadi amil zakat adalah hal yang sangat penting saat ini, dikarenakan banyak zakat yang tidak tersalurkan dengan semestinya banyak orang-orang yang seharusnya lebih berhak menerima zakat tetapi tidak mendapatkan haknya, mengapa hal seperti ini bisa terjadi? salah satu faktornya adalah orang-orang yang ingin mengeluarkan zakat tidak bisa menyalurkan zakatnya secara benar kepada amil zakat yang seharusnya, sehingga harta yang dizakatkan tidak jelas penggunaanya dalam jangka waktu lama dan tidak terpantau sehingga penyaluran zakat tidak merata.
            Amil zakat seharusnya adalah sebuah lembaga yang diangkat oleh pemerintah atau oleh masyarakat Islam yang diberi nama baitul mal, apabila suatu lembaga amil zakat seperti baitul mal yang dibawah pengawasan pemerintah dan masyarakat Islam tentu memiliki statistik populasi masyarakat di daerah tersebut sehingga data orang-orang yang berhak menerima zakat jelas penyalurannya sesuai dengan keadaan masyarakat Islam di daerah tersebut. Zakat yang disalurkan kepada baitul mal dapat dikelola dengan baik untuk mensejahterakan mustahiq zakat (orang atau lembaga yang berhak menerima zakat), seperti membangun perumahan bagi fakir, mencukupi kebutuhan pangan untuk fakir, dll. Zakat yang tersalurkan dalam jumlah yang sedikit apabila langsung disalurkan maka  penggunaanya tidak terlalu berpengaruh terhadap masyarakat, tetapi apabila zakat tersebut disalurkan kepada baitul mal maka zakat tersebut akan dikumpulkan dengan zakat-zakat lain hingga terkumpul dalam jumlah tertentu hingga bisa disalurkan dalam bentuk yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Logika perumpamaannya apabila seseorang memiliki harta Rp 100.000 maka wajib zakatnya 2,5 % dari jumlah tersebut yaitu Rp 2.500, yang apabila disalurkan secara langsung tentu tidak terlalu terlalu tampak manfaatnya. Apabila  2,5% tadi dikumpulkan di baitul mal dengan 2,5% dari zakat orang-orang lain maka akan banyak, dan apabila disalurkan akan lebih tampak manfaatnya bagi mustahiq zakat.
            Para amil yang berada didalam lembaga baitul mal adalah orang-orang yang menfokuskan dirinya dalam mengelola zakat, mulai dari proses mengumpulkan hingga membagikan zakat.  Di aceh lembaga amil zakat resmi yang dibentuk pemerintah adalah baitul mal aceh, dengan adanya lembaga baitul mal aceh maka orang-orang yang sudah berkewajiban membayar zakat bisa langsung menyalurkannya ke lembaga ini, dan bisa langsung memantau proses penyalurannya.
            DALIL WAJIB ZAKAT
            Firman Allah SWT. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103)
Dan hadits Nabi SAW : Apabila mereka patuh kepadamu untuk hal itu (bersyahadat) maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang kaya mereka di antara mereka lalu dikembalikan kepada yang fakir di antara mereka." (HR. Bukhari)
Dari ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi diatas jelas bahwa hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat wajib zakat.
            PENGELOLAAN ZAKAT KEPADA AMIL
            Mengapa membayar zakat kepada amil lebih baik dari pada membagikannya sendiri? Jawabannya adalah Fungsi utama dari  membayar zakat kepada amil adalah agar kesejahteraan merata, tidak hanya mementingkan suatu daerah saja, tetapi disalurkan kepada yang lebih berhak, dan disalurkan didalam bentuk yang lebih bermanfaat bagi mustahiq.
            Ada beberapa hal yang patut kita lakukan apabila kita salah seorang amil zakat, yang akan kita bahas pada pembahasan dibawah ini.
            SOSIALISASI ZAKAT
            Apabila kita adalah salah seorang dari pada amil zakat hal petama yang patut untuk kita sosialisasikan adalah kewajiban membayar zakat, banyak diantara orang-orang yang sudah wajib zakat tidak membayar zakat dikarenakan kurangnya pemahaman tentang membayar zakat, seperti kapan sampainya haul (ialah jangka masa setahun) dan nishab (kadar harta yg mewajibkan dibayar zakat padanya) dari harta seseorang, masyarakat masih banyak yang mengira dirinya belum wajib membayar zakat. Hal seperti ini patut menjadi sorotan amil agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pengetahuan zakat.
Pengarahan kepada masyarakat, salah satu cara untuk mensosialisasikan zakat adalah dengan memberikan pengarahan kepada para khatib disetiap masjid supaya bisa menyinggung  masalah ini didalam khutbah jum’at atau tausiah keagamaan, atau dengan cara melakukan pendekatan kepada masyarakat melaui para kepala desa atau kepala lorong agar dapat  menyampaian hal-hal seperti ini didalam acara-acara masyarakat.
          Iklan dan spanduk, Adapaun cara selanjutnya untuk mensosialisasikan zakat bisa dengan memasang iklan dimedia massa atau dengan memasang spanduk yang berisikan ajakan untuk membayar zakat. Cara seperti ini merupakan salah satu cara yang ampuh untuk mensosialisasikan zakat, kita bisa melihat banyak orang yang mempromosikan produk melalui iklan dan terbukti produk tersebut laku dipasaran. Dengan adanya sosialisasi zakat maka masyarakat bisa lebih paham akan zakat dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat.
            PENGUMPULAN ZAKAT
            Didalam proses pengumpulan zakat ada beberapa hal yang patut dilakukan oleh amil zakat, agar proses pengumpulan zakat bisa berjalan dengan baik. Proses pengumpulan zakat adalah salah satu hal terpenting, apabila teknik yang dilakukan amil kurang tepat maka masyarakat yang ingin membayar zakat akan mengalami kendala untuk menyalurkan zakatnya kepada amil. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh amil dalam proses pengumpulan zakat diantaranya:
      Tempat pengumpulan zakat yang mudah dijangkau, Tempat pengumpulan zakat merupakan hal yang sangat penting dalam proses pengumpulan zakat dikarenakan apabila ada masyarakat yang ingin membayar zakat tetapi tempat pengumpulan zakat sulit di jangkau, maka kemungkinan akan timbul rasa enggan untuk membayar zakat. Amil zakat dapat menjadikan masjid atau surau/meunasah sebagai posko pembayaran zakat, dan menjadikan pengurus masjid atau surau/meunasah setempat sebagai panitia sementara. Dengan demikian masyarakat yang ingin membayar zakat dapat dengan mudah menjangkau tempat pengumpulan zakat dan tentunya masyarakat akan lebih percaya karena yang menjadi panitia sementara adalah orang yang dikenal dan lebih dekat dengan masyarakat di wilayah tersebut.
         Pengumpulan zakat keliling, Dengan melakukan pengumpulan zakat keliling, amil dapat bersosialisasi langsung dengan masyarakat yang ingin membayar zakat, dan apabila masyarakat ingin menanyakan suatu hal yang berkaitan dengan zakat maka amil bisa langsung menjelaskannya. Amil dapat lebih dekat dengan masyarakat dan amil bisa langsung melihat kadaan masyarakat yang ingin membayar zakat. Dengan demikian kepercayaan masyarakat akan meningkat sehingga masyarakat tidak lagi ragu untuk menyalurkan zakatnya kepada amil.
            PENYALURAN ZAKAT
            Tahap terakhir yang dilakukan oleh amil adalah penyaluran zakat, tujuan penyaluran zakat selain untuk mensejahterakan mustahiq zakat apabila disalukan dengan benar maka juga dapat meningkatkan kesadaran untuk membayar zakat. Banyak yang beranggapan apabila zakat disalurkan dalam bentuk sandang pangan maka akan menimbulkan sifat malas pada para mustahiq zakat, anggapan seperti ini muncul karena para mustahiq yang menerima zakat tidak perlu berusaha untuk mencari nafkah karena sudah dibiayai oleh amil. Untuk menanggulangi pemahaman negatif seperti ini amil perlu mencari solusi dalam menyalurkan zakat kepada mustahiq zakat, diantaranya adalah :
            Membangun home industri, Membangun home industri atau industri rumahan di suatu wilayah tertentu yang bisa menjangkau para mustahiq zakat di wilayah tersebut, industri kecil-kecilan yang pengelolaannya bisa langsung dikelola oleh amil dan para karyawannya adalah para mustahiq zakat. Dengan adanya home industri seperti ini maka amil bisa memberikan pembelajaran keterampilan kerja dan lapangan pekerjaan bagi para mustahiq, tujuan dari program ini selain membuka lapangan pekerjaan juga agar para mustahiq memiliki keterampilan, agar suatu saat bisa hidup mandiri dengan berbekal keterampilan tersebut.
       Memberikan bantuan modal usaha, Setelah para mustahiq diberikan pembelajaran kerja dan sudah siap untuk menbangun usaha sendiri, maka tugas amil selanjutnya adalah memberikan bantuan modal usaha kepada para mustahiq yang dianggap sudah mampu membangun usaha sendiri. Didalam pemberian bantuan modal usaha amil bisa membuat perjanjian dengan mustahiq agar menggunakan modal usaha dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakan bantuan modal usaha tersebut. Amil juga harus memantau dan memberikan pengarahan pada penggunaan modal usaha tersebut. Bantuan modal usaha yang diberikan kepada mustahiq tidak hanya berupa dana, tetapi bisa berupa tempat, kendaraan, peralatan kerja dan sebagainya.
            Keterbukaan dan kerjasama, Keterbukaan dalam menyalurkan zakat adalah hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan oleh amil, dengan adanya keterbukaan dalam penyaluran zakat akan menambah kepercayaan dan kepuasan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak enggan dan ragu bahwa penyaluran zakat berjalan dengan baik. Amil juga dapat menerima kerjasama dari pihak yang ingin membantu untuk memfasilitasi penyaluran zakat.
Semoga artikel ini bermanfaat terutama bagi penulis, sehingga dapat diaplikasikan didalam kehidupan. Amien ya rabbal’alamin….

Wassalam……

No comments:

Post a Comment